Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Apresiasi Pemenang Jakarta Robotic Games 2026
08/12/2025
Akhirnya Kementerian KKP Batalkan Pemberlakuan SKB Aturan Penyimpanan Operasional BBM Kapal Perikanan
Lega. Rasa itu sedikit membuat para nelayan Muara Angke plong, setelah Kementerian KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) masih tetap memberlakukan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor UK11/7/9/DJPL-09 tanggal 15 April 2009 dan mencabut Surat edaran DJPT baru bernomor: B.1528/DJPT.3/PL.230XI/2025.Jumat (05/12/2025).
Istimewa.
@satgasnasNews™📎JAKARTA
Sebelumnya, dalam suratan edaran tersebut mengatakan bahwa sejak pejabat dalam SKB tersebut berganti, ada ketentuan baru berlaku, dimana dalam surat edaran tersebut, menyebutkan bahwa penyimpanan BBM di kapal Perikanan untuk mengikuti mekanisme ketentuan baru yang berlaku.
Jelas. Mendapati surat edaran tersebut para nelayan terkejut. Apalagi, kesepakatan bersama itu, minim sosialisasi, yang membuat para nelayan tidak siap melaksanakan aturan.
Bisa dipastikan. Akibat surat edaran tersebut para nelayan yang sedang melaut resah dan tidak bersemangat mencari ikan, karena takut di interogasi aparat yang sedang bertugas di tengah laut, baik nelayan dan pemilik kapal yang sedang sandar di Pelabuhan, karena akan terkendala untuk mengisi BBM karena aturan baru tersebut
Terkait keputusan tersebut, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap akan bersurat kepada instansi terkait meliputi Polri, TNI AL, Pertamina dan BPH bahwa prosedur pemuatan BBM pada kapal perikanan mengacu kepada surat edaran tersebut.
Kepastian aturan DJPT tertanggal 15 April 2009 tetap berlaku, setelah menerima para nelayan dan pemilik kapal yang tergabung dalam organisasi, Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (DPD HNSI) DKI Jakarta, dikantor KKP, kawasan Gambir Jakarta Pusat, Jumat lalu (05/12/2025).
Terkait itu juga, Nunung, Anggota DPD HNSI DKI Jakarta, mengapresiasi Keputusan Kementerian KKP itu, karena para nelayan resah akibat pemberlakuan surat edaran Kementerian Kelautan dan Perikanan, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap nomor: B.1528/DJPT.3/PI.230XI/2025, terkait, surat Kesepakatan Bersama Kebutuhan Operasional dan Kapal Pengangkut Ikan yang katanya telah disepakati 29 Juli 2020 lalu itu.
Setelah mengetahui kabar terbaru, dibatalkan aturan baru, para nelayan dan pemilik kapal sedikit lega, seperti yang diungkapkan oleh Pendi, bahwa dengan dibatalkannya surat edaran SKB itu dia berharap para nelayan yang masih di laut untuk tidak resah dan tetap semangat lagi untuk mencari ikan untuk memenuhi nafkah keluarga. Dan juga yang akan berangkat melaut, "Mudah-mudah tidak dipersulit untuk mengisi BBM".[]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar