Menyoal Aturan Penyimpanan Operasional BBM Kapal Perikanan, Nelayan Muara Angke Datangi Kantor KKP
Para nelayan Muara Angka mendatangi kantor KKP di Muara Angke. Mereka mempertanyakan urgensi surat edaran Kementerian Kelautan dan Perikanan, Rabu sore, (03/12/2025).
Pemilik kapal dan nelayan diskusi dengan petugas KKP di Muara Angke. (dok/ist)
@satgasnasNews™📎JAKARTA
Dalam surat edaran, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap nomor: B.1528/DJPT.3/PI.230XI/2025, terkait tentang surat Kesepakatan Bersama Kebutuhanan Oparasional dan Kapal Pengangkut Ikan yang telah disepakati 29 Juli 2020.
Disebutkan, dalam surat edaran tersebut mengatakan bahwa sejak pejabat dalam SKB tersebut berganti ada ketentuan baru berlaku. Dimana dalam surat edaran tersebut, penyimpanan BBM di kapal Perikanan untuk mengikuti mekanisme ketentuan baru yang berlaku.
Akan tetapi para nelayan mempertanyakan urgensi berlakunya surat edaran baru tersebut. Karena dengan adanya surat aturan baru tersebut itulah membuat para nelayan resah. Apalagi yang sedang ada di laut, dikhawatirkan mendapat intimidasi dari para aparat. Para nelayan jadi takut.
Hal itu, menurut para nelayan_ "kesepakatan bersama itu" minim sosialisasi yang membuat para nelayan tidak siap melaksanakan aturan, dan terkesan diskriminatif.
Bukan itu saja, para nelayan dan pemilik kapal juga menghimbau agar pelaksanaan kebijakan jangan seperti "ganti pejabat ganti kebijakan."
Karena, kata nelayan, yang tak bersedia disebut namanya (red), mengatakan bahwa kebijakan baru akan membuat susah para nelayan! "Belum tentu pejabat yang membuat kebijakan tahu kondisi dilapangan yang sebenarnya."
"Jadi harus hati-hati mengubah kebijakan," tandasnya.
Terkait Batas Volume
Berdasarkan data operasional kapal penangkapan ikan dan kapal pengangkut ikan yang didapat, perhitungan Batasan volume maksimal BBM Non Subsidi berupa solar yang dapat dimuat/digunakan kapal penangkap ikan atau pengangkut ikan untuk operasional selama ini di laut setiap bulannya dengan perhitungan formulanya volume = 30 hari X Koefisien X 24 jam.
Artinya, jumlah kebutuhan volume BBM Non Subsidi bagi kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan yang diperbolehkan dihitung berdasarkan jumlah estimasi hari operasional dan hanya akan digunakan untuk operasional kapal yang bersangkutan.
Dan tidak digunakan untuk tujuan komersil serta kegiatan lainnya yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam keadaan tertentu untuk kepentingan operasional, kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan dapat memuat BBM Non Subsidi Cadangan di luar tangka BBM dan berada di dalam Palka dengan persyaratan SBB.
Sedangkan, kapal penangkap ikan dengan ukuran paling kecil 30 GT, Kapal pengangkut ikan ukuran paling kecil 30 GT, memiliki paling sedikit dua palka ruang muat, hanya 50 % dari jumlah palka yang dapat digunakan untuk BBM non subsidi cadangan dan tidak berbatasan langsung dengan sekat kamar mesin.
Kemudian terkait konstruksi palka dan tutup palka harus kedap. Palka harus dilengkapi dengan ventilasi udara, memperhatikan stabilitas kapal, meminimalisasi pencemaran dan dokumen legalitas BBM Non Subsidi berupa faktur pembelian PPN BBM.
Kehadiran para nelayan tersebut untuk mempertanyakan urgensi surat edaran Kementerian Kelautan dan Perikanan tersebut serta mencari solusi yang terbaik. Agar tidak membebani para nelayan.[]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar