DOB GARUT UTARA : Moratorium Diantara Kehati-hatian Pusat dan Komitmen Negara dalam Pelayanan Publik
Pemekaran daerah adalah proses pembentukan daerah otonom baru dari daerah induk berdasarkan persyaratan administratif, teknis, dan fisik kewilayahan. Tujuan utama pemekaran daerah adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan publik yang lebih efektif, pengelolaan pemerintahan yang lebih efisien, serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.
![]() |
| Kolase/ilustrasi:istimewa/dok |
@satgasnasNews™📎GARUT
Dari pengertian singkat di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa pemekaran daerah bisa menjadi salah satu strategi pemerintah untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik dengan membentuk Daerah Otonomi Baru. Banyak daerah yang telah mengalami pemekaran menunjukkan keberhasilan dalam berbagai aspek pembangunan dan pemerintahan, disamping tidak bisa dipungkiri banyak juga daerah produk pemekaran yang hingga kini belum mandiri. Salah satu keberhasilan utama pemekaran daerah adalah kemampuan pemerintah daerah baru untuk memberikan pelayanan yang lebih cepat dan tepat sasaran. Dengan wilayah yang lebih kecil, pemerintah dapat lebih mudah menjangkau masyarakat dan memahami kebutuhan lokal. Misalnya, daerah hasil pemekaran di beberapa provinsi mampu meningkatkan layanan kesehatan, pendidikan, dan administrasi kependudukan secara signifikan. Ratusan sudah pengajuan usulan pemekaran daerah baru kini tercatat di meja Komisi II DPR RI. Namun Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan kebijakan untuk menghentikan sementara pemekaran daerah. Tulisan ini akan mencoba mengungkap alasan atau tujuan dikeluarkannya kebijakan moratorium dan apa dampaknya bagi kelanjutan usulan pemekaran daerah yang sudah berproses sesuai ketentuan yang berlaku. Moratorium Pemekaran Daerah Usulan pemekaran saat ini ramai diajukan oleh banyak daerah. Dari laman E-DPR RI diperoleh informasi bahwa tak krang dari 341 usulan pemekaran daerah yang telah diajukan sebagaimana diungkapkan oleh Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, dalam Rapat Bersama Komisi II DPR RI yang menyebutkan bahwa hingga April 2025, pihaknya menerima 42 usulan pembentukan provinsi, 252 usulan kabupaten, 36 kota, 6 daerah istimewa, dan lima daerah yang mengajukan status daerah khusus. Tak dapat disangkal bahwa usulan pemekaran daerah sangat baik apabila dijalankan dengan tepat karena merupakan upaya alternatif untuk dapat sesegera mungkin meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan publik yang lebih efektif, pengelolaan pemerintahan yang lebih efektif dan efisien, serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah. Namun pemerintah pusat melihat perlunya menangguhkan atau menghentikan sementara proses pemekaran daearah dengan mengeluarkan kebijakan moratorium. Alasan Moratorium Pemekaran Daerah Lebih lanjut dapat disampaikan bahwa dari beberapa diskusi, penulis mencatat beberapa alasan mengapa pemerintah mengeluarkan kebijakan moratorium pemekaran daerah, hal mana didasarkan pada beberapa pertimbangan, sebagai berikut : 1. Banyaknya DOB yang sudah terbentuk belum mandiri secara fiskal dan masih sangat tergantung pada dana dari APBN (anggaran pusat) ketimbang Pendapat Asli Daerah (PAD) yang kuat; 2. Perlunya perhitungan, perencanaan dan persiapan pemekaran daerah secara baik dan matang; 3. Pemerintah perlu memfokuskan anggaran nasional pada prioritas strategis, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta pemulihan ekonomi pasca pandemi. 4. Pemerintah merasa perlu mempertimbangkan Risiko beban anggaran yang sangat besar jika pemekaran dilanjutkan tanpa perencanaan fiskal yang matang. Dasar Kewenangan Moratorium Pemekaran Daerah Moratorium pemekaran daerah ternyata tidak diatur secara tegas dalam suatu perundang-undangan khusus, melainkan sebuah kebijakan, namun tetap relevan dengan kewenangan pusat yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada. Dasar pijakan kebijakan pemerintah itu antara lain adalah sebagai berikut: a. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (*“UU Pemerintahan Daerah”*). Pasal 32-34 UU Pemerintahan Daerah menjelaskan bahwa pembentukan daerah otonom baru dilakukan melalui pemekaran atau penggabungan wilayah, dan ketentuan ini berlaku baik untuk tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Namun tidak ada ketentuan dalam UU Pemerintahan Daerah yang menyebutkan kata “moratorium”. UU Pemerintahan Daerah hanya memberi kewenangan kepada pemerintah pusat untuk menata dan mengendalikan pemekaran daerah. Hal mana dapat ditafsirkan bahwa pemerintah sah-sah saja bila menunda proses pemekaran daerah. b. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah (*“PP Pembentukan Daerah”*). Demikian juga halnya dalam PP Pembentukan Daerah tidak diatur tentang moratorium. Tapi dari beberapa ketentuan dalam PP Pembentukan Daerah jelas bahwa pemekaran daerah harus melalui proses panjang yang berujung kepada persetujuan Presiden dan selanjutnya harus dituangkan dalam bentuk legislasi nasional berupa Undang-undang tentang Pembentukan Daerah. Kiranya jelas pula bahwa UU Pemerintahan Daerah dan PP Pembentukan Daerah memberi ruang kepada Presiden sesuai kewenangan yang dimilikinya untuk menyetujui atau menolak usulan pembentukan daerah, tidak terkecuali untuk sekedar menundanya berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tertentu. Intinya, pemekaran tidak bisa dilakukan sembarangan, melainkan harus memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan kewilayahan. Oleh karena itu UU Pemerintahan Daerah dan PP Pembentukan Daerah ini menjadi dasar evaluasi bagi Pemerintah (Presiden), baik terhadap daerah yang akan dimekarkan maupun kelayakan atas calon daerah hasil pemekaran nantinya. Hal mana sangat wajar bila kemudian Pemerintah atau Presiden mengeluarkan kebijakan moratorium, khususnya dalam kasus dimana banyak daerah yang sebetulnya belum memenuhi syarat kemandirian. Kebijakan tersebut tidak diatur dalam bentuk khusus dan memang tidak perlu dirumuskan secara legal formal, oleh karena mana tidak ada perubahan terhadap ketentuan yang sudah ada dengan kata lain peraturan atau ketentuan perundang-undangan yang sudah ada tetap berlaku, hanya saja Pemerintah dengan pertimbangan eksklusifnya menangguhkan realisasi atau pelaksanaan pemekaran daerah atau pembentukan DOB yang diusulkan itu hingga jangka waktu yang juga menjadi otoritas pemerintah atau Presiden sendiri untuk menentukannya. Dampak Moratorium Pemekaran Daerah Moratorium pemekaran daerah memang bertujuan untuk menata ulang kebijakan DOB agar lebih tertib dan berkelanjutan, akan tetapi dalam praktiknya bisa menimbulkan dampak pada tatanan pemerintahan di daerah, seperti tetap minimnya kualitas pelayanan publik, pemerataan pembangunan, dan tidak terserapnya aspirasi masyarakat daerah yang sudah berjuang dalam mengusulkan pemekaran yang tentunya mengorbankan dana, waktu, tenaga dan pikiran. Sedikit uraian agar lebih jelas mengenai dampak moratorium yang mungkin timbul, sebagai berikut : a. Kualitas pelayanan publik tetap lambat. Moratorium pemekaran daerah menyebabkan wilayah dengan cakupan geografis luas dan akses terbatas tetap dilayani dari pusat pemerintahan kabupaten induk yang jauh. Kondisi ini berdampak pada rendahnya efektivitas pelayanan administrasi, kesehatan, pendidikan, dan sosial, khususnya bagi masyarakat di wilayah pinggiran dan terpencil. Negara pada akhirnya gagal memenuhi prinsip pelayanan publik yang cepat, dekat, dan merata. b. Aspirasi masyarakat tidak berjalan. Sebagian besar usulan pemekaran daerah telah melalui proses panjang, mulai dari kajian akademik, dukungan pemerintah daerah, hingga persetujuan DPRD. Moratorium yang berlangsung lama membuat aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui mekanisme konstitusional tidak memperoleh kepastian hukum, sehingga berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap negara. c. Ketimpangan pembangunan tetap terjadi. Tanpa pemekaran, wilayah yang selama ini tertinggal tetap berada dalam struktur pemerintahan yang kurang proporsional. Alokasi anggaran dan prioritas pembangunan cenderung terpusat di wilayah ibu kota kabupaten induk, sehingga ketimpangan antarwilayah terus berlanjut dan tujuan pemerataan pembangunan nasional tidak tercapai secara optimal. d. Perencanaan pembangunan tidak maksimal. Ketidakpastian status daerah akibat moratorium menyebabkan pemerintah daerah kesulitan menyusun perencanaan jangka menengah dan panjang karena arah pemerintahan daerah belum jelas. Hal ini juga berpotensi menghambat arus investasi bahkan tidak mustahil mundurnya calon investor dikarenakan belum adanya kepastian kelembagaan, tata ruang, dan kewenangan administratif di wilayah calon daerah otonomi baru. e. Beban administratif Daerah induk tetap berat Daerah Induk atau daerah yang sedianya dimekarkan tetap harus mengelola wilayah luas, jumlah penduduk besar, dan karakter geografis yang beragam. Tanpa restrukturisasi wilayah melalui pemekaran yang terukur, kapasitas birokrasi kabupaten induk menjadi tidak sebanding dengan beban pelayanan yang harus ditanggung, sehingga menurunkan kinerja pemerintahan secara keseluruhan. f. Potensi munculnya persoalan sosial dan politik. Tidak bisa diabaikan potensi atau kemungkinan munculnya ketegangan politik di daerah karena belum atau tidak adanya kepastian mengenai waktu sampai kapan moratorium itu diberlakukan bahkan dapat timbul pandangan sebagian masyarakat yang merasa aspirasi mereka diabaikan oleh pusat. Kondisi ini justru bertentangan dengan tujuan awal moratorium yang ingin menciptakan stabilitas dan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
Tindak Lajut Kebijakan Moratorium Hingga tulisan ini diturunkan, penulis belum melihat adanya rencana Pemerintah untuk mencabut kebijakan moratorium pemekaran daerah atau pembentukan DOB karena Pemerintah memandang masih perlunya dilakukan berbagai kajian, termasuk mengenai perhitungan biaya secara ketat dan kesiapan administratif/fiskal daerah yang dinilai matang sehingga tidak akan terus menerus membebani APBN nantinya. Sementara itu dari laman E-Media DPR RI, diperoleh informasi bahwa Pemerintah dan DPR saat ini sedang mendorong pembentukan dua Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum untuk penataan daerah yang lebih luas, sebelum membuka kembali pemekaran daerah. Kedua PP ini dibutuhkan supaya pemekaran dilakukan berdasarkan kajian yang terintegrasi, objektif, dan berorientasi jangka panjang, bukan secara parsial atau ad-hoc, terdiri dari : a. PP tentang Desain Besar Penataan Daerah. Peraturan ini akan mengatur kerangka besar penataan wilayah di Indonesia, mencakup peta ideal jumlah provinsi, kabupaten, dan kota dalam jangka panjang serta indikator-indikator objektif yang menjadi dasar evaluasi kebutuhan pemekaran atau penggabungan daerah ke depan. b. PP tentang Penataan Daerah. Peraturan ini berfungsi sebagai pedoman teknis dan kriteria operasional dalam penataan wilayah (termasuk pemekaran dan penggabungan) sesuai dengan prinsip keseimbangan fiskal, kebutuhan pelayanan publik, serta kapasitas administratif dan ekonomi daerah. Kedua PP di atas disebutkan sebagai syarat awal sebelum Pemerintah dapat mempertimbangkan untuk membuka kembali moratorium pemekaran DOB, karena tanpa dasar hukum tersebut sulit menetapkan kebijakan pemekaran yang sistematis dan berkeadilan secara nasional. Ditambahi bahwa Kedua produk PP tersebut bertujuan untuk menciptakan penataan daerah yang terintegrasi, tidak sekadar pemekaran satuan wilayah, dan mempertimbangkan berbagai aspek seperti beban fiskal negara serta efektivitas otonomi daerah. DOB Garut Utara Jelas kiranya bahwa pemekaran daerah dapat menjadi salah satu kebijakan desentralisasi yang bertujuan untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat serta mempercepat pemerataan pembangunan. Sejak era otonomi daerah, banyak wilayah di Indonesia mengusulkan pemekaran melalui pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB), baik berupa provinsi, kabupaten, maupun kota. Namun, upaya tersebut dalam beberapa tahun terakhir terhambat oleh kebijakan moratorium pemekaran daerah yang diterapkan pemerintah pusat. Wacana pembentukan DOB Garut Utara terus berproses di tengah stagnasi kebijakan pemekaran wilayah itu. Para tokoh perintis dan masyarakat Garut Utara tanpa lelah terus bersiap diri sambil menunggu dibukanya kran moratorium dengan terus berbenah melakukan berbagai persiapan yang diperlukan. Perjuangan semakin tidak mudah karena dihadapkan juga kepada pemikiran sempit sementara pihak bernada sumbang seolah pembentukan DOB Garut Utara merupakan ambisi politik tokoh tertentu. Padahal, di balik tuntutan tersebut terdapat persoalan yang lebih fundamental untuk disikapi, yaitu berupa ketimpangan akses pelayanan publik akibat rentang kendali pemerintahan yang terlalu panjang. Sebagaimana dimaklumi bersama bahwa Kabupaten Garut meliputi wilayah luas dengan karakter geografis yang kompleks. Dalam konfigurasi seperti ini, efektivitas pemerintahan sangat ditentukan oleh kedekatan negara dengan warganya. Fakta bahwa sebagian masyarakat Garut Utara masih harus menempuh jarak jauh untuk mengakses layanan administratif, kesehatan, dan pendidikan menunjukkan adanya masalah struktural dalam tata kelola wilayah. Moratorium pemekaran daerah yang saat ini diberlakukan pemerintah pusat memang memiliki tujuan untuk menekan pemborosan fiskal dan memperbaiki kinerja daerah otonom. Namun kebijakan ini tidak boleh berubah menjadi penyangkalan permanen terhadap aspirasi yang berbasis kebutuhan objektif. Menunda tanpa evaluasi hanya akan mempertahankan ketimpangan yang sudah berlangsung lama. Dan usulan pembentukan DOB Garut Utara memiliki argumen kebijakan yang kuat, selain persoalan jarak dan layanan publik, wilayah ini memiliki potensi ekonomi berbasis pertanian dan ekonomi rakyat yang belum sepenuhnya terintegrasi dalam perencanaan pembangunan kabupaten. Keterbatasan infrastruktur dan minimnya perhatian kebijakan membuat potensi tersebut tidak tergali maksimal. Di sisi lain letak geografis wilayah Garut Utara yang strategis membuka peluang pengembangan industri yang apabila ditangani dengan baik bisa memakmurkan masyarakat di daerah ini. Pemekaran memang bukan solusi otomatis. Pengalaman menunjukkan bahwa sejumlah daerah hasil pemekaran justru terjebak dalam inefisiensi birokrasi dan ketergantungan fiskal. Karena itu, disadari betul bahwa pembentukan DOB Garut Utara ke depan harus disertai berbagai persiapan matang, termasuk sumber fiskal yang rasional, desain kelembagaan yang akomodatif dan efektif, serta komitmen tata kelola yang transparan. Hal mana semua itu terus dikaji oleh Komite Persiapan Pembentukan DOB Garut Utara, sebuah lembaga yang dibentuk masyarakat untuk mengadvokasi dan mempersiapkan pemekaran wilayah Garut bagian utara menjadi Kabupaten Garut Utara. Apapun kebijakannya dan faktanya di lapangan, penulis berpendapat bahwa negara tidak bisa terus bersikap ambigu. Harus segera ada keputusan politik yang jelas karena waktu berjalan terus. Jika pemekaran dianggap bermasalah, maka pemerintah harus bisa menawarkan alternatif konkret untuk mengatasi ketimpangan pelayanan di wilayah luas seperti Kabupaten Garut. Tanpa itu, moratorium hanya akan menjadi kebijakan pasif yang mengabaikan keluhan bahkan mengembalikan persoalan kepada masyarakat. Garut Utara pada akhirnya adalah cermin ujian bagi negara dalam menjalankan mandat pemerataan pembangunan. Apakah negara berani mengevaluasi ulang kebijakan yang tidak lagi kontekstual, atau memilih mempertahankan status quo dengan risiko memperdalam ketimpangan. Dalam konteks ini, DOB Garut Utara bukan sekadar tuntutan administratif, melainkan sekaligus sebuah pertanyaan tentang kehadiran negara di wilayah pinggiran, seberapa dekat negara ingin hadir bagi rakyat atau warganya ? Pemekaran daerah yang terhalang moratorium mencerminkan dilema antara aspirasi masyarakat dan kemampuan negara dalam mengelola pemerintahan daerah. Moratorium sejatinya bukanlah penolakan permanen, melainkan upaya kondisional pemerintah untuk memastikan bahwa pemekaran benar-benar membawa manfaat nyata bagi masyarakat. Dengan kebijakan yang matang, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat, pemekaran daerah di masa depan diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan. Solusi Kalau ternyata moratorium berpotensi menimbulkan berbagai persoalan sebagaimana diuraikan di atas, lalu apa solusinya ? Dari beberapa diskusi, berikut disampaikan beberapa masukan yang berhasil penulis catat dan mungkin bisa menjadi bahan diskusi lanjutan untuk mencari solusi yang lebih baik. Beberapa solusi yang kiranya bisa dipertimbangkan, antara lain sebagai berikut : a. Evaluasi menyeluruh terhadap usulan pemekaran yang telah diajukan, namun harus jelas proses dan jangka waktunya; b. Pemberlakuan pemekaran secara bertahap; c. Penguatan daerah induk agar pelayanan publik lebih merata; d. Penetapan status daerah persiapan dengan pendampingan khusus; e. Penyempurnaan regulasi terkait pemekaran daerah; Semua langkah di atas diharapkan dapat menjembatani perbedaan cara pandang dan kepentingan antara aspirasi masyarakat dan kepentingan nasional. Penutup Sebagai penutup, penulis ingin menggaris bawahi beberapa hal sebagai berikut : 1. Pemekaran daerah merupakan salah satu alternatif kebijakan desentralisasi yang bertujuan untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat serta mempercepat pemerataan pembangunan. 2. Sudah banyak wilayah di Indonesia mengusulkan pemekaran melalui pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB), baik berupa provinsi, kabupaten; maupun kota. Namun, upaya tersebut dalam beberapa tahun terakhir terhambat oleh kebijakan moratorium pemekaran daerah yang diterapkan pemerintah pusat. 3. Moratorium pemekaran daerah sah secara hukum karena merupakan kebijakan pemerintah pusat yang bersumber dari kewenangan atribusi berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya dalam UU Pemerintahan Daerah dan PP Pembentukan Daerah yang semata-mata bertujuan untuk menjaga kepentingan umum, efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 4. Dari sisi kepentingan masyarakat, dengan diterapkannya kebijakan moratorium, maka rentang jarak kehadiran negara dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat dan peningkatan pelayanan publik dirasa masih akan panjang sehingga Pemerintah perlu segera mencari solusi sebagai alternatif selama masa moratorium masih diberlakukan.[]
🛡️Redaksi: Dosi Bre' 🌐Post Youtube
• ZOOM
Prapto Pempek :
Dari Pinggir Sungai...
Kisah otobiografi Suprapto Suryani Pempek, alias Prapto Pempek atau PakDe...Adam Malik Seorang Politikus yang Mantan...
Salah seorang Pahlawan Nasional Indonesia pada tanggal 6...VIDEO PILIHAN

















Tidak ada komentar:
Posting Komentar