KALI INI BEDA!
Dilema Galian Pasir dan Cara Wagub Putri Mengatasi
Sebuah tayangan di tiktok yang memperlihatkan Wakil Bupati Garut berbicara lantang mengenai keprihatinannya terkait aktivitas tambang atau galian pasir di wilayah Kabupaten Garut, menuai tanggapan positif dari beberapa kalangan.
@satgasnasNews™📎JAKARTA
"Kali ini berbeda," ujar Uus Sumirat, seorang aktivis dan juga Dewan Redaksi SatgasnasNews, yang biasanya kritis, kali ini memberikan respon positif terhadap kebijakan Wakil Bupati Garut Putri Karlina, yang selama ini "seakan" tidak adanya gebrakan yang berarti dalam 100 hari Kerja.
Ambil contoh beberapa waktu lalu, kejadian meninggalnya beberapa korban jiwa saat perhelatan pernikahannya dan respon emosionalnya saat ada warga menagih janjinya. Alhasil, masyarakatpun menggarisbawahi adanya kesan negatif saat penanganannya.
"Tapi saya juga harus mendukung dan mengapresiasi setiap kebijakan yang pro rakyat, khususnya sebagai bukti realisasi program Garut Hebat yang dijanjikan saat kampanye Pilkada lalu," ujar Uus Sumirat, biasa dipanggil Kang Uus, untuk akrabnya, (7/1/2026).
Apa yang disampaikan Wakil Bupati kali ini terkait kegiatan tambang atau galian pasir itu menurut Uus sangat tepat, "Tambang pasir banyak dibutuhkan dalam pembangunan, sehingga mempunyai pasar bagus dan oleh karenanya memberi manfaat ekonomi, bukan saja kepada pengusahanya tapi juga seyogyanya kepada kas Pemerintah Daerah melalui setoran retribusinya," paparnya, yang juga mengatakan, "Jika ada, bahkan boleh jadi berbagi dengan para oknum. Tak dapat disangkal juga tentu ada manfaat bagi sebagian masyarakat setempat.
"Misalnya, ada lapangan kerja dan roda ekonomi lokal pun sedikit berputar, Tetapi realitas di lapangan juga menunjukkan sisi lain yang sering diabaikan. Apa itu ? Misalanya, sumber air menjadi berkurang dan keruh, lahan pertanian rusak, polusi kendaraan karena tebaran debu serta risiko longsor mengancam," ujarnya.
Tandasnya lagi, ,"Nah ini Ironisnya, dalam hal ini masyarakat yang semula dijanjikan harapan kesejahteraan itu justru harus menanggung dampak yang berat." Terangnya.
Lebih memprihatinkan lagi, pengelolaan tambang pasir sering kali berlangsung tanpa pengawasan yang memadai. Izin hanya menjadi formalitas, sementara praktik penambangan melampaui batas yang ditetapkan.
Ketika kerusakan terjadi, reklamasi tinggal janji di atas kertas. Mohon maaf sekali, Pemerintah Daerah seolah hadir hanya saat menarik retribusi, tetapi absen ketika warga membutuhkan perlindungan.
Di sinilah dilema tambang pasir menjadi nyata. Menutup tambang secara total bukan solusi sederhana karena menyangkut mata pencaharian banyak orang. Namun, membiarkan eksploitasi tanpa kendali, jelas merupakan kesalahan besar. Pembangunan yang mengabaikan keberlanjutan ekosistem bukanlah kemajuan, melainkan kemunduran yang tertunda.
Salah satu pertanyaan yang patut menjadi pemikiran kita, katanya lagi, "Pembangunan seperti apa yang sedang kita kejar ketika lingkungan dan keselamatan masyarakat justru dikorbankan?"
Menurut pandangan Kang Uus, "Dan Bu Wabup kita tampil dengan keberanian super ekstra untuk menertibkan tambang atau galian pasir ini, namun secara bijaksana meminta kepada para pelaku usaha tambang atau galian terkait untuk segera mempersiapkan exit plan sebelum tambang atau galian itu benar-benar ditutup."
"Sebuah exit plan sebelum penutupan galian pasir dibutuhkan untuk memastikan kegiatan pasca tambang berjalan aman, tertib, dan berkelanjutan. Tanpa perencanaan yang baik, penutupan tambang dapat menimbulkan dampak lingkungan, sosial, dan ekonomi yang serius," ujarnya memaparkan.
Beberapa alasan utama perlu adanya exit plan tersebut antara lain,
1. Perlindungan Lingkungan
Exit plan dapat memastikan adanya reklamasi dan rehabilitasi lahan, seperti penataan kembali kontur tanah, pengendalian erosi, vegetasi, serta pengelolaan air bekas galian agar tidak menimbulkan banjir atau pencemaran.
2. Keselamatan dan Kesehatan Masyarakat
Cekungan bekas galian pasir berpotensi membahayakan masyarakat jika tidak ditutup atau diamankan. Exit plan mengatur penutupan lubang, pemasangan rambu, dan pengamanan area agar tidak terjadi kecelakaan.
3. Kepatuhan terhadap Peraturan
Setiap perijinan tentu mengatur bagaimana kegiatan penambangan dilakukan dan sampai kapan perijinan berlaku. Hal ini menunjukkan sampai sejauh mana hak kewajiban dan tanggung jawab pelaku tambang atau galian bersangkutan terhadap regulasi di bidang pertambangan dan lingkungan hidup.
4. Keberlanjutan Sosial dan Ekonomi
Exit plan dapat berisikan juga program pemberdayaan masyarakat sekitar, alih fungsi lahan dan mitigasi dampak akibat penutupan tambang atau galian tersebut, termasuk keberlanjutan kehidupan sosial para pegawainya.
5. Mengurangi Konflik Sosial
Dengan perencanaan yang jelas dan melibatkan masyarakat serta pemerintah daerah, exit plan membantu mencegah konflik pasca tambang dan membangun kepercayaan publik ke depan.

Uus Sumirat., SH. MH
"Jadi Exit plan sebelum penutupan galian pasir bukan sekadar kewajiban legal administratif semata, akan tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab lingkungan dan sosial para pelaku tamang atau galian yang bersangkutan. Perencanaan yang matang akan memastikan lahan bekas tambang atau galian itu dapat dimanfaatkan kembali secara aman dan produktif serta meminimalisasi dampak negatif yang mungkin timbul bagi generasi mendatang," Paparnya merinci.
Masyarakat pasti mendukung kebijakan Pemerintah daerah yang berpihak kepada masyarakat banyak seperti ini Tinggal sekarang segera tuntaskan dengan menyusun Peraturan Daerah dan atau produk legislasi daerah apapun yang relevan untuk penertiban bahkan penutupan tambang-tambang atau galian itu.
"Semoga segala komitmen dan upaya Bu Wabup demi kebaikan masyarakat banyak diberikan kemudahan dan kelancaran oleh Allah SWT..." Tutupnya.[]

•red
🛡️Redaksi: Dosi Bre' 🌐Post Youtube
• ZOOM
Prapto Pempek :
Dari Pinggir Sungai...
Kisah otobiografi Suprapto Suryani Pempek, alias Prapto Pempek atau PakDe...Adam Malik Seorang Politikus yang Mantan...
Salah seorang Pahlawan Nasional Indonesia pada tanggal 6...VIDEO PILIHAN
















