Pendemo Tuntut RUU Perampasan Aset Sampai Pemberantasan Korupsi
Beragam tuntutan, mulai dari mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset hingga pemberantasan korupsi itulah yang dilontarkan Pendemo di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Ribuan massa aksi yang memadati kawasan Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat bersorak manakala lontarkan isi surat komitmen pimpinan DPR RI saat dibacakan dari atas mobil komando, surat berkop resmi Garuda tersebut dilakukan oleh Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, Supriyono alias Botok dengan judul "Surat Komitmen Penyelesaian Pembentukan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Menjadi Undang-Undang" hasil audiensnya bersama pimpinan DPR RI di dalam gedung parlemen di atas mobil komando yang terparkir rapi di depan gerbang utama gedung DPR.
Demo di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta hari ini memiliki beragam tuntutan.Tuntutan Demo diantaranya, "Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan'",Ini salah satu tuntutan utama datang dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang mendorong DPR mempercepat pengesahan RUU Perampasan Aset.
Kemudian tuntutan ini mendapat respons dari pimpinan DPR yang berkomitmen menyelesaikan pembentukan RUU tersebut paling lambat 15 Desember 2026.
Terkait Undang-Undang Perampasan Aset, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebutkan paripurna pada 15 Desember, “Limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di paripurna pada 15 Desember 2026,” katanya.
Dasco juga menegaskan DPR akan membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan terhadap penyusunan RUU tersebut.(*)
Ribuan massa aksi yang memadati kawasan Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat bersorak manakala lontarkan isi surat komitmen pimpinan DPR RI saat dibacakan dari atas mobil komando, surat berkop resmi Garuda tersebut dilakukan oleh Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, Supriyono alias Botok dengan judul "Surat Komitmen Penyelesaian Pembentukan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Menjadi Undang-Undang" hasil audiensnya bersama pimpinan DPR RI di dalam gedung parlemen di atas mobil komando yang terparkir rapi di depan gerbang utama gedung DPR.
Demo di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta hari ini memiliki beragam tuntutan.
Tuntutan Demo diantaranya, "Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan'",
Ini salah satu tuntutan utama datang dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang mendorong DPR mempercepat pengesahan RUU Perampasan Aset.
Kemudian tuntutan ini mendapat respons dari pimpinan DPR yang berkomitmen menyelesaikan pembentukan RUU tersebut paling lambat 15 Desember 2026.
Terkait Undang-Undang Perampasan Aset, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebutkan paripurna pada 15 Desember, “Limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di paripurna pada 15 Desember 2026,” katanya.
Dasco juga menegaskan DPR akan membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan terhadap penyusunan RUU tersebut.(*)
Quotes Populer
1. "Keadilan harus ditegakkan sebagai dasar dari sistem hukum, jika tidak, hukum hanya akan menjadi sarana penindasan."
2. Mimbar dari Cahaya: "Nabi SAW bersabda bahwa orang yang adil berada di sisi kanan Allah di atas mimbar dari cahaya". - (HR. Muslim).
3. Berat sama dipikul, ringan sama dijinjing: Cerminan keadilan sosial dalam hal berbagi beban hidup bersama.
4. "Tugas politik yang menyedihkan adalah menegakkan keadilan di dunia yang penuh dosa." - Reinhold Niebuhr
5. "Keadilan adalah kapasitas untuk membedakan antara yang benar dan yang salah, yang lebih buruk atau lebih baik." [*]
FOTO BERITA











