KPK Tegaskan Proses Hukum Eks Direksi ASDP Lulus Uji
KPK, Hormati Keputusan Rehabilitasi. (Ist)
@satgasnasNews™📎JAKARTA
Dalam pernyataannya, KPK menegaskan seluruh proses penegakan hukum perkara korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry telah dilaksanakan secara sah, akuntabel, dan teruji melalui mekanisme persidangan.
Pernyataan tersebut merespons pemberian rehabilitasi oleh Presiden Prabowo Subianto kepada tiga eks direksi PT ASDP, yang sebelumnya divonis bersalah dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara.
KPK juga menjelaskan penyidikan, penuntutan, serta putusan hakim KPK terkait kasus ini secara formil dan materiil, telah selesai dan lulus uji di mata hukum.
Maka dengan demikian, KPK menyatakan keputusan itu merupakan hak prerogatif presiden dan berada di luar lingkup kewenangan lembaga antirasuah.
Dengan demikian, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan KPK menghormati keputusan presiden tersebut sebagai hak yang diberikan konstitusi.
Selain itu, KPK akan tetap menjalankan seluruh prosedur hukum sesuai kewenangannya, “Pekerjaan KPK sudah diuji dengan pengajuan pra-peradilan dan sudah melewati itu."
Lanjutnya, "Artinya, penyidik dan penyelidik tidak melanggar hukum,” ungkap Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Ia menekankan bahwa secara substansi putusan hakim telah mengukuhkan proses yang dilakukan KPK. Dengan demikian, KPK meyakini tidak terdapat cacat proses hukum pada internal lembaga terkait pemberian rehabilitasi terhadap tiga eks direksi PT ASDP tersebut.
Menurut KPK itu bukan preseden buruk, “Bagi KPK, itu bukan preseden buruk karena ini berbeda. Yang bisa disampaikan, tugas KPK sudah selesai sejak vonis Majelis Hakim, 20 November 2025 lalu.' Tegas Asep Guntur Rahayu.
Meskipun begitu, Asep memastikan pemberian rehabilitasi tidak akan memengaruhi bahkan menghentikan proses hukum bagi tersangka lain pada kasus yang sama, yaitu tersangka berinisial AJ.
KPK berkomitmen akan terus menunaikan tugas penindakan, pencegahan, dan pendidikan sesuai koridor hukum, dengan atau tanpa political will dari luar, “Hingga saat ini, AJ masih dalam proses penyidikan. Jadi, perkaranya tidak berhenti dan tetap lanjut,” ucapnya, serta menyebutkan, langkah lain yang diambil KPK pasca-rehabilitasi, di antaranya menunggu surat keputusan resmi dari Kementerian Hukum dan HAM terkait tindak lanjutnya.
Jika surat sudah diterima, KPK akan segera mengeluarkan keputusan guna memproses pembebasan para terpidana. Selain itu, KPK juga menginstruksikan Biro Hukum untuk meninjau ulang (eksaminasi) penanganan perkara tersebut.
Hal ini, bertujuan untuk memperbaiki internal lembaga serta memastikan langkah-langkah penanganan perkara KPK, menjadi lebih baik di masa depan.
Sedangkan untuk menanggapi kekhawatiran publik soal dampak keputusan rehabilitasi terhadap integritas penegakan hukum, KPK menegaskan semangat penindakan tidak akan bergeser.
KPK tetap berkomitmen, lembaga akan tetap menjaga integritas dan profesionalisme penegakan hukum antikorupsi.[]