🌏 Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 2024...

Rabu, November 24, 2021

Menyoal Penista Agama

Panitia Reuni PA 212 Menyerang Balik

.

Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin  (Ilustrasi/JPNN.com


Jakarta,satgasnas.com- Rencananya, Persaudaraan Alumni (PA) 212 akan menggelar reuni akbar pada 2 Desember 2021 yang akan digelar di kawasan Monas, Jakarta Pusat.


Alhasil, muncul tudingan bahwa kegiatan tersebut didanai oleh ormas terlarang, seperti Front Pembela Islam (FPI) dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).


Dengan tegas,Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin yang juga panitia acara  membantah tuduhan yang dilontarkan Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH), Muannas Alaidid, beberapa waktu lalu itu.


"Kelompok yang anti terhadap reuni 212 itu jelas kelompok pendukung atau memang penista agama yang dibungkus agama, padahal aslinya hanya komunisme,” ujar Novel, seperti dilansir JPNN, (22/11).


Sedangkan Issue agenda pembubaran parpol PDIP di Reuni Akbar Aksi 212 nanti,  politikus PDI Perjuangan, Ruhut Sitompul menanggapi soal agenda tentang pembubaran parpolnya tersebut, yang akan disuarakan dalam Reuni Akbar Aksi 212 itu.


Dalam hal ini, Ruhut meminta kepada PA 212 agar tidak ada kebencian terhadap PDI Perjuangan, "Saya minta sudahlah," ujarnya.


BACA JUGA

Buntut Ucapan Junimart Girsang

Razman Arif Nasution; Saya Minta  Segera Junimart Meminta Maaf


Sambungnya lagi," jangan ada kebencian, saya kader PDIP Perjuangan emangnya siapa dia mau membubarkan," kata Ruhut, (15/11).


Ruhut juga meminta pihak PA 212 tidak berkomentar yang aneh-aneh untuk PDI Perjuangan, "Kenapa ada kebencian banget dengan PDI Perjuangan? Jadi, sudah deh enggak usah aneh, jangan terlalu stres," katanya.


_____________________

Rep: Jono    •Editor:  Dosi Bre'

Follow:

Facebook  Twitter  Instagram  Youtube     

Jangan berpikir Majelis Ulama Indonesia perlu dibubarkan

Mahfud MD; Kedudukan MUI Tetap Kokoh

.


TERBARU 

  • OTT Pegawai BPNOTT Pegawai BPN
    4 Pegawai BPN dan 1 Kepala Desa di Lebak Terjaring OTT 
  • TipikorTipikor
    Kasus Formula E Akan Dihentikan KPK?





Buku Survey dan Riset Bermutu Dari Mediadata

Kuliner Puyuh Cahaya S2B: Info dan pesan klik gambar

Informasi Warga Bekasi & Sekitarnya


Alip Ba Ta Sang Maestro

Informasi Warga Bekasi & Sekitarnya

  Satgasnas.com

                  About Us        Redaksi        Disclaimer                            Info Iklan    
  Media Siber     

Media independent

KODE ETIK: Sesuai UU Pokok Pers No.40.Th.1999.Ps.18 - ayat 1 tentang Ps.4 ayat (2-3).Setiap orang yang menghalangi kegiatan keJurnalistikan, dipidana 2 tahun/ denda Rp.500.000.000,- ◾ Wartawan Satgasnas dibekali ID Pers dan SK.