Tersangka Gratifikasi Proyek di Jambi Ditahan KPK
Tersangka ditahan KPK.(ft:ist/red)
Jambi,satgasnas.com- Tersangka AF, ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi di Pemerintah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2016 - 2021.
Hasil penyidikan ini merupakan pengembangan dari fakta persidangan pada perkara Zumi Zola (Mantan Gubernur Jambi periode 2016-2021), dan kawan-kawan, yang telah telah diputus oleh Pengadilan Tipikor dan berkekuatan hukum tetap.
Seperti diinfokan, tersangka AF merupakan orang kepercayaan sekaligus representasi dari Zumi Zola. AF mengelola kebutuhan dana operasional Zumi Zola dengan meminta sejumlah fee proyek dari para kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek di Provinsi Jambi.
Sedangkan total uang yang telah dikumpulkan oleh AF sekitar sejumlah Rp.46 Miliar. Sebagian dari uang tersebut, atas perintah Zumi Zola, diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi terkait uang ketok palu pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2017.
Bukan itu saja, tersangka AF juga diduga menerima uang sejumlah sekitar Rp6 Miliar untuk keperluan pribadinya.
Saat ini AF sudah melakukan pengembalian sejumlah Rp.400 juta ke KPK.
Pasal yang dikenakan AF disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Serta Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap AF untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 4 sampai dengan 23 November 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Tahanan akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid-19 di Rutan KPK dimaksud.
KPK; Permufakatan Jahat Korupsi
KPK mengingatkan bahwa permufakatan jahat korupsi antara penyelenggara Negara dengan pelaku usaha pada pengadaan barang dan jasa seringkali kali tidak hanya terjadi pada tahap pelaksanaan saja, namun juga sering terjadi sejak pada tahap perencanaan bahkan hingga pengawasannya.
Suap menjadi modus yang sering dilakukan para pelaku usaha untuk memperoleh proyek dari pemerintah. Konsekuensinya, pelaku usaha akan menurunkan kualitas barang dan jasa yang dihasilkan agar tetap memperoleh keuntungan. Alhasil, masyarakatlah yang menjadi pihak paling dirugikan karena kualitas barang dan jasa yang dihasilkan tersebut tidak memberikan manfaat sebagaimana mestinya.
BACA JUGA: Indonesia Juga perlu Kapal Selam Nuklir
KPK prihatin sekaligus berharap korupsi pengadaan barang dan jasa yang melibatkan para penyelenggara negara dan pelaku usaha ini tidak kembali terjadi. Korupsi pengadaan barang dan jasa selain tidak sejalan dengan semangat pemerintah untuk percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) juga menghambat pembangunan di daerah.
BACA
Kisah Toilet Berbau Korupsi; Benarkah ada Oknum Anggota DPRD Dan Pejabat Pemkab Bekasi Terlibat?
Bekasi; Dalang Pembunuhan Pria di Hutan Kota Bekasi Masuk DPO
Kamis, Nopember 4, 2021
Satgasnas.com- Tim Resmob Polda Metro Jaya mengungkap pelaku pembunuhan pria berinisial AD di Hutan Kota Bekasi yang ditemukan pada Rabu (27/10).
Saat ini pelaku utama berinisial P yang membunuh AD sedang diburu. Masuk DPO.
Iwan Fals Laporkan Pencemaran Nama Baik
Kamis, Nopember 4, 2021
Bekasi, Satgasnas.com - Musisi Iwan Fals bersama keluarga dan penasehat hukumnya menyambangi Polda Metro Jaya. Kehadirannya untuk melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik, Kamis (4/11).
Berdasarkan informasi terlansir, Iwan Fals disebut akan membuat laporan terkait dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE.
Laporan ini terkait permasalahan dengan rekan Iwan Fals, sesama pendiri ormas OI (Orang Indonesia).
WhatsApp Diblokir Permanen dari HP Jadul Kamu
Senin, Oktober 25, 2021
Jakarta,satgasnas.com- Kalian pengguna smartphone Android Samsung, Huawei, LG dan Sony jadul serta iPhone lawas punya waktu tiga hari untuk memperbaharui perangkat ke sistem operasi terbaru. Sebab mulai 1 November ponsel lama tak bisa lagi menjalankan WhatsApp.
Mulai 1 November 2021 pengguna Android 4.0.4 (Gingerbread) atau lebih lama dan iOS 9 atau lebih lama tak bisa lagi menjalankan sistem operasi ini.
Pemkot Bekasi "Tuntut" Pemprov DKI Tambah Uang kompensasi TPST Bantargebang
Ini Dia Dua Oknum TNI Yang Bantu Rachel Kabur dari Wisma Atlit
Demo Mahasiswa Pecah hari ini 7 Tahun Berkuasa Jokowi Gagal
Langkah Hadapi Penagih Utang Pinjaman
Gage Ditempat Wisata DKI Diberlakukan Terhadap Kendaraan roda dua
Tidak ada komentar:
Posting Komentar