SANKSI PIDANA DAN DENDA:
Pengelola Penginapan Wajib Lapor Keberadaan WNA Melalui APOA
@satgasnasNews📎BEKASI
APOA merupakan aplikasi resmi Direktorat Jenderal Imigrasi yang dapat diakses melalui laman Apoa.imigrasi.go.id.
Pelaporan harus dilakukan saat WNA melakukan check-in dan check-out, dengan batas waktu maksimal 1x24 jam sejak kedatangan. Kewajiban ini mejadi bagian penting dalam pengawasan keimigrasian.
Tegas, Imigrasi Bekasi mengingatkan kewajiban bagi seluruh pemilik atau pengelola penginapan di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi untuk melaporkan keberadaan Warga Negara Asing (WNA) melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
Kepala Seksi Inteldakim Imigrasi Bekasi menyebutkan bahwa pelaporan dilakukan ketika WNA melakukan check-in dan check-out, dengan batas waktu pelaporan 1x24 jam sejak kedatangan. Kewajiban ini mejadi bagian penting dalam pengawasan keimigrasian.
"APOA merupakan sarana resmi pelaporan keberadaan orang asing. Kepatuhan pengelola penginapan di wilayah Bekasi dalam melaporkan WNA sangat membantu imigrasi Bekasi dalam melakukan pengawasan keimigrasian," ungkap Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Bekasi lagi.
Dalam paparan selanjutnya disampaikan bahwa pengelola penginapan yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp 25 juta.
Hal itu seperti tertera sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dan perubahan dalam UU No 6 Tahun 2024 Pasal 72 ayat (1) dan (2).[]
•Red /eddy
______________________________________________
Polri Siapkan Rekayasa Lalin One Way hingga Contraflow ...
ART DRAWING
Urgensi Penegakan Hukum Pendidikan Di Indonesia
PROFIL
Prapto Pempek :
Dari Pinggir Sungai...
Kisah otobiografi Suprapto Suryani Pempek, alias Prapto Pempek atau PakDe...Adam Malik Seorang Politikus yang Mantan...
Salah seorang Pahlawan Nasional Indonesia pada tanggal 6...VIDEO LAWAS















