1.6.26

JPPI Menilai Bukti Nyata Pengabaian Konstitusi Secara Sistematis oleh Pemerintah 






@satgasnasNews📎JAKARTA
Tepat satu tahun pasca-putusan monumental Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan negara membiayai pendidikan dasar tanpa dipungut biaya di sekolah negeri maupun swasta, implementasinya dinilai masih jalan di tempat. 

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menilai momentum yang lahir pada 27 Mei 2025 lalu itu kini justru menjadi bukti nyata pengabaian konstitusi secara sistematis oleh pemerintah.

Secara ketatanegaraan, membiarkan Putusan MK soal pendidikan gratis ini mangkrak selama satu tahun dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap sumpah jabatan Presiden.

Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menegaskan bahwa pembiaran ini bukan lagi sekadar kelalaian administrasi, melainkan tindakan inkonstitusional yang sengaja dilakukan hingga merusak tatanan hukum negara.

"Jika seorang Presiden bisa mengabaikan putusan lembaga peradilan tertinggi di negara ini tanpa konsekuensi apa pun, maka kita tidak sedang dipimpin oleh hukum (rule of law), melainkan sedang tunduk pada kekuasaan absolut yang menggunakan hukum sekadar sebagai instrumen stempel kekuasaan (rule by law)," kritik Ubaid dalam pernyataannya, (25/5/2026).

JPPI juga menyoroti adanya pergeseran prioritas anggaran yang tidak logis secara hukum dan hak asasi manusia.

Pemerintah kerap berdalih tidak memiliki ruang fiskal yang cukup untuk mendanai sekolah swasta gratis, namun di saat yang sama justru memasukkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam komponen 20 persen anggaran pendidikan.

Langkah ini disebut sebagai bentuk kanibalisme anggaran yang mengorbankan pembiayaan siswa, operasional sekolah, perbaikan infrastruktur yang rusak, hingga jaminan kualitas dan kesejahteraan guru.

Berdasarkan hitungan JPPI, hampir 30 persen fungsi pendidikan habis tersedot ke program MBG pada APBN 2026.

"Pemerintah bangga mengklaim telah mematuhi Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 soal alokasi 20 persen anggaran pendidikan. Namun secara materiil, itu adalah kebohongan statistik," ujar Ubaid.

JPPI mempertanyakan keputusan pemerintah yang dengan mudah membiayai infrastruktur dapur MBG, namun nampak kesulitan mengeluarkan ada untuk perbaikan sekolah-sekolah yang rusak.

"Pemerintah juga dengan cepat dapat sejahterakan karyawan SPPG, tapi mengapa selalu mbulet kalo ditanya soal kesejahteraan guru?" kata dia.

Lepas Tanggung Jawab di SPMB 2026

Dampak nyata dari mangkraknya putusan MK ini langsung dirasakan masyarakat pada momentum SPMB 2026. Ketika anak-anak tersingkir dari jalur seleksi sekolah negeri karena keterbatasan kuota, pemerintah daerah (Pemda) dinilai kejam karena membiarkan orang tua berjuang sendiri memutar otak mencari sekolah swasta dan menanggung biayanya yang mahal.

Padahal, merujuk Putusan MK, jika anak tidak tertampung di sekolah negeri, Pemda wajib secara aktif menyalurkan dan membiayai anak tersebut di sekolah swasta.

"Membiarkan orang tua membayar sendiri biaya sekolah swasta karena anak mereka tidak lolos SPMB atau kuota negeri yang minim adalah bentuk pemerasan struktural oleh negara. Rakyat dipaksa cari jalan keluar sendiri, padahal konstitusi memerintahkan negara yang harus memfasilitasi dan membiayai, bukan malah orang tua yang pusing cari bangku sekolah buat anaknya," protes Ubaid.

Atas dasar rapor merah satu tahun putusan MK tersebut, JPPI melayangkan tiga tuntutan kepada pemangku kebijakan:

Presiden RI segera menerbitkan regulasi turunan (Perpres/PP) untuk mengimplementasikan Putusan MK terkait pembebasan biaya pendidikan dasar di sekolah swasta demi mengakhiri diskriminasi.

Pemerintah dan DPR RI harus menghentikan manipulasi anggaran pendidikan 20% dan segera mengeluarkan program logistik pangan (MBG) non-pendidikan dari postur anggaran fungsi pendidikan.

Para Kepala Daerah segera menerbitkan diskresi darurat pada SPMB 2026 untuk menjamin pembiayaan penuh bagi siswa yang terpaksa masuk ke sekolah swasta akibat keterbatasan kuota negeri melalui mekanisme APBD.[]
•M.iqbal.u

Flag Counter    🛡️Redaksi


Foto Bulan Ini

Suasana Belakang ..."
SD Negeri Harapan Jaya IV: Jl Teratai Raya Komplek Barata, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi

Semerawut ..."
Jl.Raya Seroja, Harapan Jaya,Bekasi Utara,Kota Bekasi






•FOTO BERITA















GALERY





  • Cover
  • Kabar 
  • Video
  •  

    SatgasnasNews ©
    SatgasnasNews ©
    Google
    Berawal dari Keluhan Pasien, Bidan Afita Soroti Pentingnya Skincare Aman untuk Bumil…

    Pengembangan Dryport di Kawasan Industri Batang Didukung Pelindo

    Humas Polri Rebut Kepercayaan Publik Tegas Wakapolri Komjen Dedi…

    Atasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ilegal, Polri dan Kementerian Haji Bentuk…

    Bareskrim Polri Sita 12 Kilogram Sabu di Pelabuhan Bakauheni

    11 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Dilantik Gubernur DKI Pramono

    Super App Polri Kini Semakin Lengkap dan Transparan

    RW 001 Peduli Ikuti Edukasi - Tingkatkan Kesiapsiagaan

    Festival Adu Bedug dan Dondang ke-19 Meriahkan Mustika Jaya, Tri Adhianto Aj…

    1000 ORANG GARUT "TUMPLEK" DI CIBUBUR


    Pemekaran Daerah : Hindari Euforia, Mari Realistis dan Terukur Agar DOB Tidak Lahi…

    Wali Kota Bekasi Hentikan Penggalian Kabel Optik di Kali Abang Tengah

    Kondisi Jalan Caringin Memprihatinkan Wali Kota Bekasi Tinjau Langsung

    Wali Kota Bekasi Datangi Nenek Atnah Korban Pencurian Modal Dagang Na…

    Disdamkarmat Kota Bekasi Warnai CFD dengan Edukasi dan Games Kebencanaan

    Jelang Ramadhan Pengurus dan Anggota Pokja Satria Utara Gelar Silaturahmi

    DIHADIR SARDI EFFENDI : Ratusan Warga Banjiri Bazar UMKM RW 021 Pesona…

    Tonggak Komitmen Warga: RW 013 Perumahan Bintang Metropol Gelar Kegiatan…

    Tri Adhianto Melaunching Ruang Simulator Gempa

    TRANSERA WATERPARK BIKIN KEJUTAN : Hadirkan Acara Spektakuler di Ultah…


    Layani 47 Titik Henti : Trans BeKen Resmi Beroperasi di Rute Terminal Bekasi–Harap…

    Polda Metro Jaya Gelar HPN 2026 di Balai Wartawan

    Dampak Limbah Kegiatan SPPG Bikin Resah Warga, DLH Kota Bekasi Bergerak

    Saat Tri Adhianto Menertibkan PKL dan Reklame Ilegal Diacungkan Golok Pedagang

    KORCAM DAN KORDES : Pilar Strategis Perjuangan Pemekaran Daerah

    Sengketa Tanah Wakaf YBHM

    Uus Sumirat Dukung Pers Sehat Berdaulat Sebagai Pilar Kempat Demokrasi

    Tampil Memukau Marawis Al Istiqomah RW 001 Harapan Jaya Raih Juara 1

    PD IWO Kota Bekasi Telah Dilantik

    APEL AKHIR TAHUN 2025 Junaedi : Tekankan Kesiapsiagaan Infrastruktur…

    VIDEO PILIHAN

    JEJAK 

    Kapolri Terima Adhi Bhakti Senapati...






    Penghargaan tersebut sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan kontribusinya ...

    Profil Prapto Pempek :

    Dari Pinggir Sungai...

    Kisah otobiografi Suprapto Suryani Pempek, alias Prapto Pempek atau PakDe...

    Profil Adam Malik Seorang Politikus yang Mantan...

    Salah seorang Pahlawan Nasional Indonesia pada tanggal 6...




    VIDEO LAWAS