Jajaran Kejaksaan Alami Perombakan - Jaksa Agung Terbitkan SK Mutasi Pejabat Eselon III
Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali melakukan penataan organisasi di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia melalui rotasi dan mutasi sejumlah pejabat struktural eselon III.
Penerbitan keputusan tersebut menjadi dasar pemberhentian dan pengangkatan pegawai negeri sipil dari dan dalam jabatan struktural di lingkungan Kejaksaan RI.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Nomor KEP-IV-10422/C/09/2026 tertanggal Jumat, 23 Oktober 2026.
Proses administrasi keputusan itu dilakukan melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hendro Dewanto.
Rotasi dan mutasi ini menjadi perkembangan terbaru dalam dinamika organisasi Kejaksaan RI di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Rotasi kali ini mencakup sejumlah posisi penting dalam struktur organisasi Korps Adhyaksa, mulai dari kepala subdirektorat di Kejaksaan Agung, asisten pada Kejaksaan Tinggi, hingga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari).
Menjangkau Jabatan di Pusat dan DaerahPerubahan susunan pejabat eselon III tersebut mencakup posisi yang memiliki tanggung jawab dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan, baik di tingkat pusat maupun wilayah. Jabatan kepala subdirektorat di Kejaksaan Agung memiliki peran dalam pelaksanaan tugas teknis sesuai bidang masing-masing.
Sementara itu, asisten pada Kejaksaan Tinggi mendukung pelaksanaan tugas pimpinan kejaksaan di tingkat provinsi.
Dalam hal ini, Kepala Kejaksaan Negeri memegang peranan penting dalam pelaksanaan tugas kejaksaan di tingkat kabupaten dan kota, termasuk dalam menjalankan kewenangan institusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Olehkarenanya, dengan cakupan jabatan tersebut, rotasi dan mutasi menjadi bagian dari penataan sumber daya manusia untuk memastikan organisasi tetap berjalan sesuai tugas dan tanggung jawab yang telah ditetapkan.(*)
Penerbitan keputusan tersebut menjadi dasar pemberhentian dan pengangkatan pegawai negeri sipil dari dan dalam jabatan struktural di lingkungan Kejaksaan RI.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Nomor KEP-IV-10422/C/09/2026 tertanggal Jumat, 23 Oktober 2026.
Proses administrasi keputusan itu dilakukan melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hendro Dewanto.
Rotasi dan mutasi ini menjadi perkembangan terbaru dalam dinamika organisasi Kejaksaan RI di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Rotasi kali ini mencakup sejumlah posisi penting dalam struktur organisasi Korps Adhyaksa, mulai dari kepala subdirektorat di Kejaksaan Agung, asisten pada Kejaksaan Tinggi, hingga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari).
Menjangkau Jabatan di Pusat dan Daerah
Perubahan susunan pejabat eselon III tersebut mencakup posisi yang memiliki tanggung jawab dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan, baik di tingkat pusat maupun wilayah. Jabatan kepala subdirektorat di Kejaksaan Agung memiliki peran dalam pelaksanaan tugas teknis sesuai bidang masing-masing.
Sementara itu, asisten pada Kejaksaan Tinggi mendukung pelaksanaan tugas pimpinan kejaksaan di tingkat provinsi.
Dalam hal ini, Kepala Kejaksaan Negeri memegang peranan penting dalam pelaksanaan tugas kejaksaan di tingkat kabupaten dan kota, termasuk dalam menjalankan kewenangan institusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Olehkarenanya, dengan cakupan jabatan tersebut, rotasi dan mutasi menjadi bagian dari penataan sumber daya manusia untuk memastikan organisasi tetap berjalan sesuai tugas dan tanggung jawab yang telah ditetapkan.(*)

QUOTES POPULER
1. Mimbar dari Cahaya: "Nabi SAW bersabda bahwa orang yang adil berada di sisi kanan Allah di atas mimbar dari cahaya". - (HR. Muslim).
2. “Apa yang kita pikirkan menentukan apa yang akan terjadi pada kita. Jadi jika kita ingin mengubah hidup, kita perlu sedikit mengubah pikiran kita.” - Wayne
3. "Tugas politik yang menyedihkan adalah menegakkan keadilan di dunia yang penuh dosa." - Reinhold Niebuhr.
4. "Keadilan adalah kapasitas untuk membedakan antara yang benar dan yang salah, yang lebih buruk atau lebih baik."
5. "Keadilan harus ditegakkan sebagai dasar dari sistem hukum, jika tidak, hukum hanya akan menjadi sarana penindasan."











