Hotman Paris Sebut Tidak Ada Penahanan terhadap Febrie Adriansyah
Diungkap Hotman Paris Hutapea, yang kini sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, menegaskan kliennya tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, (17/7/2026).
Hotman Paris menyebut bahwa Febrie menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB hingga selesai dengan total 18 pertanyaan dari penyidik. Seluruh pertanyaan telah dijawab dan pemeriksaan pada hari ini hanya berkaitan dengan perkara dugaan korupsi PT Asabri, "Delapan belas pertanyaannya sudah dijawab dengan baik dan kesimpulannya tidak ada penahanan."
Pengacara Flamboyan ini, Hotman Paris juga menjelaskan pemeriksaan tersebut belum mencakup seluruh perkara yang menjerat Febrie. Penyidik baru mendalami kasus PT Asabri, sementara dua perkara lain, yakni dugaan korupsi batu bara dan perkara PT Krakatau Steel, belum diperiksa. (")
Hotman Paris menyebut bahwa Febrie menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB hingga selesai dengan total 18 pertanyaan dari penyidik. Seluruh pertanyaan telah dijawab dan pemeriksaan pada hari ini hanya berkaitan dengan perkara dugaan korupsi PT Asabri, "Delapan belas pertanyaannya sudah dijawab dengan baik dan kesimpulannya tidak ada penahanan."
Pengacara Flamboyan ini, Hotman Paris juga menjelaskan pemeriksaan tersebut belum mencakup seluruh perkara yang menjerat Febrie. Penyidik baru mendalami kasus PT Asabri, sementara dua perkara lain, yakni dugaan korupsi batu bara dan perkara PT Krakatau Steel, belum diperiksa. (")
LINK :
1. "Keadilan harus ditegakkan sebagai dasar dari sistem hukum, jika tidak, hukum hanya akan menjadi sarana penindasan."
2. "Tugas politik yang menyedihkan adalah menegakkan keadilan di dunia yang penuh dosa." - Reinhold Niebuhr
3. "Keadilan adalah kapasitas untuk membedakan antara yang benar dan yang salah, yang lebih buruk atau lebih baik."
Foto Berita








