Polres Kolaka Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian Mobil dan Puluhan Barang Milik PT KNI
Kurang dari 1x24 Jam, Kepolisian Resor (Polres) Kolaka melalui Tim Elang Anti Bandit Satreskrim berhasil mengamankan dua terduga pelaku pencurian satu unit mobil milik PT Kolaka Nickel Indonesia (KNI), yang dipimpin langsung oleh KBO Satreskrim Polres Kolaka, Ipda Hendra, S.H., bersama personel Satreskrim dan anggota Polsek Pomalaa.
Kedua terduga pelaku diamankan pada Kamis, 13 Agustus 2026, sekitar pukul 23.00 Wita di Desa Sopura, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan terkait hilangnya satu unit mobil Mitsubishi L300 beserta sejumlah barang milik perusahaan yang tersimpan di area kantor Arema 612 PT KNI.
Berdasarkan laporan yang diterima, peristiwa tersebut diketahui pada Rabu, 12 Agustus 2026, sekitar pukul 06.00 Wita. Dua operator mesin PT KNI mendapati kendaraan operasional yang sebelumnya diparkir di depan kantor telah hilang.
Selain kendaraan, petugas juga menemukan sejumlah barang di ruangan kerja turut raib, termasuk alat pengukur sensor getaran, termometer inframerah, handy talky, timbangan digital, bor listrik, gerinda, senter, serta berbagai perlengkapan kerja lainnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan dua terduga pelaku berinisial KR (22) dan MR (23).
Saat dilakukan interogasi awal, keduanya mengaku menyembunyikan mobil hasil curian di sebuah area perkebunan milik warga di Desa Sopura. Namun, ketika tim melakukan pengembangan ke lokasi yang dimaksud, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat.
Petugas kemudian melanjutkan penyelidikan ke rumah yang ditempati kedua terduga pelaku. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan satu buah kunci kontak mobil Mitsubishi L300 yang diduga merupakan barang bukti tindak pidana. Kunci tersebut ditemukan di dalam saku celana milik salah seorang terduga pelaku yang digantung di area kamar mandi rumah tersebut.
Selain mengamankan kedua terduga pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah kunci mobil Mitsubishi L300 dan satu lembar celana berwarna abu-abu.
Tim penyidik juga melakukan pengembangan terhadap satu unit sepeda motor Yamaha M3 berwarna hijau yang berdasarkan keterangan salah seorang terduga pelaku diambil dari kawasan HPAL PT IPIP Pomalaa.
Kapolres Kolaka AKBP Yudha Widyatama Nugraha, S.I.K., M.H., C.P.M., menegaskan bahwa penyelidikan masih terus dilakukan untuk menemukan kendaraan yang belum berhasil diamankan serta menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Kedua terduga pelaku saat ini telah diamankan di Mako Polres Kolaka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.(*)
Kedua terduga pelaku diamankan pada Kamis, 13 Agustus 2026, sekitar pukul 23.00 Wita di Desa Sopura, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan terkait hilangnya satu unit mobil Mitsubishi L300 beserta sejumlah barang milik perusahaan yang tersimpan di area kantor Arema 612 PT KNI.
Berdasarkan laporan yang diterima, peristiwa tersebut diketahui pada Rabu, 12 Agustus 2026, sekitar pukul 06.00 Wita. Dua operator mesin PT KNI mendapati kendaraan operasional yang sebelumnya diparkir di depan kantor telah hilang.
Selain kendaraan, petugas juga menemukan sejumlah barang di ruangan kerja turut raib, termasuk alat pengukur sensor getaran, termometer inframerah, handy talky, timbangan digital, bor listrik, gerinda, senter, serta berbagai perlengkapan kerja lainnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan dua terduga pelaku berinisial KR (22) dan MR (23).
Saat dilakukan interogasi awal, keduanya mengaku menyembunyikan mobil hasil curian di sebuah area perkebunan milik warga di Desa Sopura. Namun, ketika tim melakukan pengembangan ke lokasi yang dimaksud, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat.
Petugas kemudian melanjutkan penyelidikan ke rumah yang ditempati kedua terduga pelaku. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan satu buah kunci kontak mobil Mitsubishi L300 yang diduga merupakan barang bukti tindak pidana. Kunci tersebut ditemukan di dalam saku celana milik salah seorang terduga pelaku yang digantung di area kamar mandi rumah tersebut.
Selain mengamankan kedua terduga pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah kunci mobil Mitsubishi L300 dan satu lembar celana berwarna abu-abu.
Tim penyidik juga melakukan pengembangan terhadap satu unit sepeda motor Yamaha M3 berwarna hijau yang berdasarkan keterangan salah seorang terduga pelaku diambil dari kawasan HPAL PT IPIP Pomalaa.
Kapolres Kolaka AKBP Yudha Widyatama Nugraha, S.I.K., M.H., C.P.M., menegaskan bahwa penyelidikan masih terus dilakukan untuk menemukan kendaraan yang belum berhasil diamankan serta menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Kedua terduga pelaku saat ini telah diamankan di Mako Polres Kolaka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.(*)
Quotes Populer
1. "Keadilan harus ditegakkan sebagai dasar dari sistem hukum, jika tidak, hukum hanya akan menjadi sarana penindasan."
2. Mimbar dari Cahaya: "Nabi SAW bersabda bahwa orang yang adil berada di sisi kanan Allah di atas mimbar dari cahaya". - (HR. Muslim).
3. Berat sama dipikul, ringan sama dijinjing: Cerminan keadilan sosial dalam hal berbagi beban hidup bersama.
4. "Tugas politik yang menyedihkan adalah menegakkan keadilan di dunia yang penuh dosa." - Reinhold Niebuhr
5. "Keadilan adalah kapasitas untuk membedakan antara yang benar dan yang salah, yang lebih buruk atau lebih baik." [*]
FOTO BERITA











