Anak SD Mencuri Hp Temannya:
Apakah Bisa Mendapatkan Keadilan Restoratif Atau Pidana ?
PERTANYAAN :
Kepada Pak Musliadi Bastam., SH., MH., pengasuh Konsultasi Hukum yang terhormat.
Saya langsung ke pokok permasalahannya saja. Anak sy masih SD, tetapi ketahuan mencuri Hp temannya. Apakah anak sy dapat dipidanakan atau dapat diselesaikan dengan pendekatan Keadilan Restoratif (restorative justice)? Mohon penjelasannya. Terimakasih untuk jawabannya.
Astuty - Jakarta Selatan
JAWAB :
Secara hukum positif di Indonesia, anak yang masih berusia Sekolah Dasar (SD) dan melakukan pengambilan handphone teman TIDAK DAPAT DIPIDANA dengan hukuman penjara atau kurungan.
Berikut adalah penjelasan hukum lengkap dan langkah penyelesaian yang tepat:
1. Dasar Hukum: Mengapa Tidak Bisa Dipidana?
Hukum pidana Indonesia menganut asas bahwa anak di bawah umur tertentu belum memiliki kematangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pidana secara penuh.
Batas Usia Pertanggungjawaban Pidana:
Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), batas usia anak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana adalah minimal 12 tahun.
Jika anak usianya < 12 tahun: Tidak dapat dijatuhi pidana apapun. Perbuatannya tidak dianggap sebagai tindak pidana dalam konteks pemidanaan penjara.
Jika anak usianya 12 - < 18 tahun: Dapat diproses hukum, tetapi sanksinya bukan penjara biasa, melainkan tindakan pendidikan/pembinaan.
Kasus Anak SD:
Umumnya anak SD berusia antara 6 hingga 12 tahun.
Jika pelaku belum genap 12 tahun, maka secara hukum ia bebas dari proses pidana. Polisi tidak akan menahannya, dan jaksa tidak akan menuntutnya ke pengadilan.
2. Lalu Bagaimana Status Perbuatannya?
Meskipun tidak dipidana, perbuatan mengambil handphone orang lain tanpa izin tetaplah perbuatan melawan hukum.
Dalam KUHP, ini masuk unsur Pencurian (Pasal 476 KUHP).
Namun, karena pelakunya anak di bawah 12 tahun, negara tidak menghukum si anak, melainkan fokus pada pemulihan keadaan (mengembalikan barang) dan tindakan pembinaan bagi si anak.
3. Mekanisme Penyelesaian (Apa yang Harus Dilakukan?)
Karena tidak bisa dipenjara, penyelesaiannya dilakukan melalui pendekatan Restorative Justice (Keadilan Restoratif) atau musyawarah kekeluargaan. Tujuannya adalah mengembalikan kerugian korban dan mendidik anak pelaku, bukan membalas dendam.
Berikut langkah-langkahnya:
A. Jika Umur Pelaku < 12 Tahun
Pengembalian Barang: Prioritas utama adalah handphone harus dikembalikan kepada pemiliknya dalam kondisi baik. Jika rusak, orang tua/wali pelaku wajib mengganti rugi.
Peran Orang Tua/Wali: Orang tua pelaku bertanggung jawab penuh atas perbuatan anaknya. Mereka wajib meminta maaf dan menyelesaikan ganti rugi.
Tindakan oleh Pihak Berwajib (Jika dilaporkan ke Polisi):
•Polisi tidak akan menahan anak.
•Polisi akan memanggil orang tua/wali anak.
•Polisi akan menyerahkan anak kembali kepada orang tua/wali untuk dibina.
•Polisi dapat merekomendasikan agar anak mengikuti program pembinaan dari instansi sosial atau pemerintah daerah (bukan penjara).
Peran Sekolah:
Jika kejadian terjadi di lingkungan sekolah, sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme sekolah (panggilan orang tua, surat peringatan, atau konseling guru BK) agar nama baik anak tidak tercemar di masa depan.
B. Jika Umur Pelaku 12 Tahun ke Atas (Misal: Kelas 6 SD yang sudah ulang tahun ke-12)
Proses Diversi: Wajib dilakukan upaya Diversi (penyelesaian di luar pengadilan) antara keluarga korban, keluarga pelaku, dan fasilitator (Polisi/Pekerja Sosial).
Hasil Diversi: Bisa berupa pengembalian barang, permintaan maaf, atau kerja sosial. Jika diversi berhasil, kasus berhenti dan tidak masuk pengadilan.
Jika Diversi Gagal: Baru bisa dilanjutkan ke pengadilan anak, namun sanksinya tetap berupa Tindakan (seperti penyerahan ke negara, pendidikan, pelatihan kerja, atau pengawasan), BUKAN penjara, kecuali untuk kejahatan sangat berat (yang mana mengambil HP bukan termasuk kategori ini).
4. Saran Langkah Konkret untuk Orang Tua Korban
Jika anak Anda menjadi korban (handphonenya diambil):
Jangan Langsung Melapor ke Polisi (Sebagai Langkah Pertama): Karena pelakunya anak SD, melapor ke polisi seringkali justru membuat trauma kedua belah pihak dan prosesnya akan dikembalikan ke musyawarah juga.
Hubungi Orang Tua Pelaku: Komunikasikan baik-baik. Sampaikan fakta bahwa anak mereka mengambil barang. Minta tanggung jawab pengembalian.
Libatkan Sekolah: Jika orang tua pelaku sulit dihubungi atau bersikap lepas tangan, laporkan ke Wali Kelas atau Kepala Sekolah. Sekolah memiliki wewenang untuk memanggil orang tua dan memberikan sanksi edukatif.
Fokus pada Edukasi: Ingatkan bahwa tujuan utamanya adalah agar anak pelaku sadar kesalahannya dan tidak mengulangi, serta hak anak korban (handphone) kembali.[]
• red
____________
Untuk pertanyaan yang ingin Konsultasi Hukum, tuliskan masalahnya, kirim ke WA melalui klik ini 
____________
____________
• FOTO BERITA
ART DRAWING
JEJAK
Bareskrim Polri Sita 12 Kilogram Sabu di...
Narkotika jenis sabu seberat 12 kilogram yang disusupkan dari Malaysia ...
Prapto Pempek :
Dari Pinggir Sungai...
Kisah otobiografi Suprapto Suryani Pempek, alias Prapto Pempek atau PakDe...Adam Malik Seorang Politikus yang Mantan...
Salah seorang Pahlawan Nasional Indonesia pada tanggal 6...















