Teror Air Keras : Mengotori cita-cita Pemerintahan Demokratis
Oleh : Uus Sumirat
Dewan Redaksi SatgasnasNews
Viral berita penyiraman air keras terhadap Andrie Yunis, seorang aktivis HAM memicu perhatian luas publik di Indonesia. Kronologi kezoliman tersebut terjadi pada Kamis malam, 12 Maret 2026, di kawasan Salemba, Jakarta Pusat.
Saat itu Andrie baru selesai merekam podcast di kantor lembaga bantuan hukum dan sedang berkendara dengan sepeda motor ketika diserang oleh dua orang tak dikenal yang juga menggunakan motor. Salah satu pelaku yang menjadi penumpang motor melemparkan cairan yang diduga air keras itu ke arah wajah korban sebelum melarikan diri. Namun kejadian tersebut terekam kamera CCTV yang terpasang di lokasi.
Akibat tindak kezaholiman tersebut, Andrie mengalami luka bakar serius di wajah, mata, tangan, dan dada, dengan sekitar 24% tubuhnya mengalami luka bakar. Ia kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.
Kasus ini kontan viral di media sosial dan memicu kecaman dari berbagai kalangan. Banyak organisasi masyarakat sipil menilai serangan tersebut sebagai upaya membungkam suara kritis dan pembela hak asasi manusia.
Tak kurang banyak anggota masyarakat bahkan sejumlah pejabat dan anggota parlemen juga sangat geram dan menilai peristiwa ini sebagai peringatan serius bagi kondisi demokrasi dan perlindungan kebebasan sipil di Indonesia.
Ancaman terhadap Demokrasi
Penyiraman air keras terhadap seorang aktivis seperti bung Andrie Yunus itu bukan sekadar sebuah peristiwa kriminal atau tindak kezhaliman brutal biasa akan tetapi sekligus mejadi pesan teror yang terang-terangan sebagai sebuah ancaman nyata yang ditujukan kepada siapa pun yang berani bersuara kritis.
Perbuatan tersebut bukan hanya melukai tubuh korban, tetapi juga perasaan warga masyarakat Indonesia sekaligus menodai semangat demokrasi yang sedang dibangun bangsa ini melalyi cara-cara yang tidak beradab untuk menumpas keberanian publik yang mempertanyakan arah kebijakan penguasa.
Dalam sebuah negara yang mengaku dibangun dengan azas demokratis, aktivisme seharusnya dipandang sebagai bagian dari kehidupan publik yang sehat dengan melakukan kontrol atau pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan wewenang oleh aparatur negara.
Aktivis sering berada di garis depan untuk mengungkap penyimpamgan, memperjuangkan hak-hak warga negara dan menjaga agar negara tetap berada dalam koridor hukum dan moral sebagaimana ditetapkan dalam konstitusi. Ketika seorang aktivis diperlakukan secara tidak beradab, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan individu, tetapi juga kualitas demokrasi itu sendiri.
Penyiraman air keras adalah bentuk kekerasan yang memiliki karakter intimidatif yang sangat kuat. Luka yang ditimbulkan tidak hanya bersifat permanen secara fisik, tetapi juga menjadi simbol upaya pembungkaman suara nurani warga negara. Kezhaliman semacam ini seolah ingin menyampaikan pesan: siapa pun yang terlalu kritis dan vokal akan menghadapi konsekuensi yang mengerikan.
Karena itu, negara tidak boleh memperlakukan kasus seperti ini sebagai kriminalitas biasa. Penyelidikan harus dilakukan secara transparan, menyeluruh, dan berani menyentuh siapa pun yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya aktor intelektual di baliknya. Tanpa keberanian politik untuk mengungkap kebenaran secara tuntas, publik akan melihat bahwa kekerasan dapat digunakan sebagai instrumen untuk membungkam kritik.
Lebih berbahaya lagi adalah ketika masyarakat mulai menganggap kekerasan terhadap aktivis sebagai sesuatu yang “biasa”. Normalisasi semacam ini hanya akan mempersempit ruang kebebasan sipil dan memperkuat budaya ketakutan. Demokrasi tidak mati hanya melalui kudeta atau pembubaran parlemen; ia juga bisa mati perlahan ketika warga takut berbicara.
Apakah kondisi seperti ini yang diinginkan oleh Pemerintahan sekarang? Belum tentu, boleh jadi ada pihaklain yang ingin bermain dengan memeberi kesan seolah pemerintah kita saat ini anti demokrasi. Oleh karena itu Pemerintah harus bertindak cepat dalam menangani masalah ini demi menjaga citra pemerintahaan yang bersih dan demokratis. Lebih khsusus, Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai garda terdapan dalam menjaga keamanan negara, harus segera bergerak cepat secara proporsional dan profesional untuk sesegera mungkin mengungkap kasus ini, termasuk siapa sebenarnya yang menjadi dalang dibalik tindak kezaliman dan kebiadaban tersebut,
Kezaliman di bulan Suci Ramadhan
Penulis ingin sedikit mengulas tindak kezahaliman itu dari sudut pandanh agama, khsusunyta agama Islam. Dalam ajaran agama Islam, kezahaliman sangat dibenci oleh Allah SWT. Apalagi jika dilakukan di bilan suci Ramahan.
Allah SWT berfirman:
“Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.”
(QS. Al-Ma’idah: 8)
Ayat ini menegaskan bahwa kezaliman tidak dibenarkan dalam kondisi apa pun, bahkan terhadap orang yang tidak kita sukai.
Selanjutnya Allah SWT berfirman:
“Dan Allah tidak menyukai orang-orang yang zalim.”
(QS. Ali Imran: 57)
Ayat ini menunjukkan bahwa kezaliman adalah perbuatan yang sangat dibenci oleh Allah SWT, sehingga seorang Muslim harus menjauhinya.
Rasulullah SAW bersabda:
“Takutlah kalian terhadap kezaliman, karena kezaliman adalah kegelapan pada hari kiamat.”
(Hadis dalam Sahih Muslim)
Dalam hadis ini ditegaskan bahwa segala bentuk kezaliman, baik kepada Allah SWT mauoun sesama manusia, akan menjadi penyesalan besar di akhirat, terlebih jika dilakukan pada waktu yang mulia seperti Ramadan.
Bulan suci Ramadan adalah waktu yang sangat istimewa. Amalan baik akan dilipatgandakan pahalanya, drmikian pulaperbuatan dosa dan kezhaliman juga memiliki bebean hukuman yang lebih berat karena dilakukan di waktu yang dimuliakan.
Pada bulan Ramadan, setiap amal saleh memiliki nilai yang lebih besar dibanding bulan lain. Dalam hadis riwayat Muhammad disebutkan bahwa pahala amal bisa dilipatgandakan berkali-kali.
Sepadan dengan hal tersebut, aksi kezhaliman walaupun tidak secara tegas dinyatakan akan “dilipatgandakan” secara jumlah seperti pahala, namun melakukan dosa di waktu yang mulia seperti Ramadan dianggap lebih berat karena:
1.Melanggar kehormatan bulan suci
2.Dilakukan saat umat Islam sedang diperintahkan meningkatkan ketakwaan
Penutup
Tindak kezahaliman penyiraman air keras terhadap seorang aktivis harus dibaca sebagai peringatan keras bahwa ruang demokrasi tidak pernah benar-benar aman tanpa perlindungan yang nyata. Negara wajib menjamin keselamatan setiap warga yang memperjuangkan kepentingan publik, bukan membiarkan mereka berdiri sendirian menghadapi teror.
Jika kekerasan semacam ini dibiarkan tanpa keadilan yang jelas, maka pesan yang sampai kepada publik sangat sederhana namun berbahaya: kebenaran boleh diperjuangkan, tetapi risikonya adalah keselamatan diri. Dan ketika ketakutan menjadi harga dari keberanian, demokrasi sebenarnya sudah mulai kehilangan maknanya.
Khusus kepada pelaku kezhaliman tersebut, termasuk mereka yang menjadi dalangnya, perlu diingatkan bahwa tindakannya itu sungguh biadab dan tidak bermoral. Selain ancaman pidana, jika Kepolisian Negara Republik Indonesia berhasil mengungkapnya, juga hukum Allah yang maha berat sudah menantinya di alam akhirat kelak. Disarankan segera bertobat dan meminta maaf, termasuk kepada korban yang telah begitu menderita akibat ulahnya.[]
•Red
______________________________________________
Polri Siapkan Rekayasa Lalin One Way hingga Contraflow ...
Hindari Euforia, Mari Realistis dan Terukur Agar DOB Tidak Lahir Prematur
Urgensi Penegakan Hukum Pendidikan Di Indonesia
Berita Foto
ART DRAWING
PROFIL
Polri Siapkan Rekayasa Lalin One Way hingga ...
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa, Polri ...
Prapto Pempek :
Dari Pinggir Sungai...
Kisah otobiografi Suprapto Suryani Pempek, alias Prapto Pempek atau PakDe...Adam Malik Seorang Politikus yang Mantan...
Salah seorang Pahlawan Nasional Indonesia pada tanggal 6...VIDEO LAWAS


















