Senilai Rp.58,185 M Hasil TPPU Judol Disita Diserahkan ke Negara
Berdasarkan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengeksekusi aset hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari aktivitas perjudian online.
Menurut Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menyebutkan bahwa eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Hasil Analisis (LHA) yang disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kata Himawan Bayu Aji, “Hari ini kami menyerahkan objek hasil eksekusi tersebut kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai representasi pemerintah untuk selanjutnya disetorkan sebagai pemasukan negara,” pungkasnya dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (5/3/2026).
Ia juga menjelaskan bahwa penerapan Perma Nomor 1 Tahun 2013 dalam penanganan kasus TPPU, khususnya yang berkaitan dengan judi online, tidak hanya menitikberatkan pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada upaya perampasan aset hasil kejahatan untuk negara.
Berdasarkan LHA yang diterima dari PPATK, terdapat 51 laporan yang berkaitan dengan transaksi dari 132 situs judi online.
Dari hasil analisis tersebut, dilakukan penghentian sementara transaksi senilai Rp255,75 miliar dari total 5.961 rekening, “Kami telah menindaklanjuti LHA tersebut menjadi 27 laporan polisi," ujar Himawan, yang juga menyebutkan bahwa saat ini, 11 laporan polisi yang berasal dari 21 LHA masih dalam proses penyidikan.
Dalam proses penanganan perkara, katanya lagi, penyidik Bareskrim juga telah melakukan penyitaan dana senilai Rp142,01 miliar dari 359 rekening. Selain itu, dana sebesar Rp1,67 miliar dari 40 rekening masih dalam proses pemblokiran.
Hingga saat ini sebanyak 16 laporan polisi yang berasal dari 20 LHA telah selesai hingga tahap putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht), katanya menambahkan.
“Total nilai aset yang kami serahkan kepada negara melalui Kejaksaan Agung pada hari ini mencapai Rp58,18 miliar yang berasal dari 133 rekening,” ungkapnya.
Selain itu, satu LHA telah diselesaikan melalui mekanisme penegakan hukum reguler dengan penerapan KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sementara sembilan LHA lainnya masih dalam proses penyelidikan.
Ia juga memaparkan bahwa penanganan perjudian online dilakukan melalui dua pendekatan, yakni penindakan reguler terhadap pelaku serta penelusuran dan penyitaan aliran dana melalui mekanisme TPPU.
Himawan Bayu Aji juga menegaskan bahwa upaya penindakan ini tidak hanya menyasar penyelenggara maupun operator, "Tetapi juga menargetkan operasional transaksi keuangan perjudian online melalui tindak pidana pencucian uang sebagai langkah menghentikan aktivitas judi online."[]
•Bayu/Red
______________________________________________
Polri Siapkan Rekayasa Lalin One Way hingga Contraflow ...
Hindari Euforia, Mari Realistis dan Terukur Agar DOB Tidak Lahir Prematur
Urgensi Penegakan Hukum Pendidikan Di Indonesia
Berita Foto
ART DRAWING
PROFIL
Polri Siapkan Rekayasa Lalin One Way hingga ...
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa, Polri ...
Prapto Pempek :
Dari Pinggir Sungai...
Kisah otobiografi Suprapto Suryani Pempek, alias Prapto Pempek atau PakDe...Adam Malik Seorang Politikus yang Mantan...
Salah seorang Pahlawan Nasional Indonesia pada tanggal 6...VIDEO LAWAS



















Tidak ada komentar:
Posting Komentar